Syarat dan Cara Perpanjangan STNK 5 Tahunan tanpa Calo, Cek di Sini

Kamis 17-09-2026,16:45 WIB
Syarat dan Cara Perpanjangan STNK 5 Tahunan tanpa Calo, Cek di Sini

Syarat dan Cara Perpanjangan STNK 5 Tahunan tanpa Calo--ist

JAKARTA, DISWAY.ID - Berikut syarat dan cara perpanjangan STNK 5 tahunan tanpa perlu menggunakan calon.

Seperti diketahui, setiap lima tahun sekali, pemilik kendaraan bermotor diwajibkan melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK yang disertai dengan penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Hal ini berbeda dengan pembayaran pajak kendaraan tahunan, perpanjangan STNK lima tahunan ini mengharuskan kendaraan dihadirkan langsung ke Kantor Samsat untuk jalani pemeriksaan fisik.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mencocokkan identitas kendaraan dengan dokumen yang dimilikinya.

Sebelum datang ke Samsat, pemilik kendaraan perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan perpanjangan STNK lima tahunan.

Berikut syarat yang harus diketahui untuk memperpanjang STNK, di antaranya:

BACA JUGA:Sindikat STNK-BPKB Palsu Terbongkar! Korlantas Polri Sita 20 Ribu Dokumen dan Puluhan Mobil Bodong

Syarat Perpanjangan STNK Lima Tahunan

Untuk kendaraan atas nama perorangan, ini dia dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

  • STNK asli dan fotokopi 
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Bukti cek fisik kendaraan
  • KTP pemilik kendaraan sesuai data identitas kendaraan dan fotokopi

Untuk kendaraan yang terdaftar atas nama perusahan memerlukan dokumen tambahan, yakni fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dna TDP perusahaan.

Jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain, maka pemilik kendaraan juga perlu menyiapkan surat kuasa.

Untuk kendaraan atas nama perusahaan, surat kuasa menggunakan kop surat perusahaan, dan sudah dilengkapi tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai.

Tak hanya itu, perlu juga dilampirkan fotokopi KTP pemberi kuasa.

BACA JUGA:Butuh Dana Cepat? Begini Cara Gadai BPKB Motor Tanpa Ribet

Cara Memperpanjang STNK Lima Tahunan

Jika persyaratan sudah disiapkan, kendaraan dan dokumen dibawa ke Samsat. Berikut caranya:

  • Melakukan registrasi pada bagian cek fisik kendaraan
  • Memberikan formulir yang harus diisi sesuai data kendaraan yang tercantum pada STNK
  • Kendaraan menjalani pemeriksaan fisik.
  • Lalu, Petugas akan melakukan penggesekan untuk mendapatkan salinan nomor rangka dan nomor mesin.
  • Kemudian, hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin tersebut ditempelkan pada formulir yang telah diisi.
  • Jika cek fisik sudah selesai, maka pemilik kendaraan menyerahkan berkas ke bagian fiskal. Petugas akan memeriksa kesesuaian data kendaraan dan kelengkapan dokumen. 
  • Jika pemeriksaan selesai, berkas dikembalikan kepada wajib pajak untuk melanjutkan proses administrasi.
  • Apabila seluruh administrasi selesai, pemilik kendaraan pun bisa menunggu proses penerbitan STNK dan TNKB baru.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: