Perpanjangan STNK Wajib Lolos Uji Emisi, Ditlantas Polda Metro Jaya Bocorkan Mulai Berlakunya

Perpanjangan STNK Wajib Lolos Uji Emisi, Ditlantas Polda Metro Jaya Bocorkan Mulai Berlakunya

Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan kebijakan baru untuk perpanjangan STNK wajib lolos uji emisi.-ilustrasi-

JAKARTA, DISWAY.ID – Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan kebijakan baru untuk perpanjangan STNK wajib lolos uji emisi.

Kebijakan uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK ini sedang di kaji oleh Ditlantas Polda Metro Jaya dan akan melakukan rapat untuk mendukung kebijakan baru tersebut.

"Nanti kita rapatkan dulu seperti apa SOP-nya. Tentu dengan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) juga," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 8 Juli 2022.

"Kebijakan uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK ini karena ada kaitannya dengan pajak dan pendapatan daerah," tambahnya.

BACA JUGA:Bukan Masalah Perbedaan Idul Adha di Indonesia dan Arab Saudi, Ini Penjelasan Prof. Thomas Djamaluddin

BACA JUGA:Rusia Berikan Komentar Menohok Atas Mundurnya Boris Johnson dari PM Inggris, 'Badut Dodoh Telah Pergi’

Seperi diketahui, kebijakan uji emisi sebagai syarat untuk memperpanjang STNK ini nantinya baru akan diterapkan untuk kendaraan roda empat.

Kewajiban kendaraan bermotor lulus uji emisi diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto kebijakan ini akan dimulai pada akhir tahun 2022.

"Insyaallah di akhir tahun ini bisa mulai kita terapkan untuk perpanjangan (STNK) itu harus sudah uji emisi karena data kita sudah terkoneksi baik dengan Bapenda," kata Asep.

BACA JUGA:Malaysia Masters 2022: Ginting dan Chico Terlibat Bentrok di Axiata Arena Siang Ini

BACA JUGA:5 Fakta Arawinda Kirana yang Dituding sebagai Pelakor hingga Jadi Trending Topic, Pernah Jadi Aktivis Juga

Sementara itu, sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor meliputi mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor.

Mobil penumpang pribadi atau perseorangan dan sepeda motor yang jadi sasaran uji emisi adalah kendaraan yang batas usianya lebih dari tiga tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: