Perpanjangan STNK Wajib Lolos Uji Emisi, Ditlantas Polda Metro Jaya Bocorkan Mulai Berlakunya
Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan kebijakan baru untuk perpanjangan STNK wajib lolos uji emisi.-ilustrasi-
Kendaraan yang wajib uji emisi adalah kendaraan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta.
Senelumnya berbagai pihak juga telah melakukan uji emisi untuk menekan emisi gas buang kendaraan, yang salah satunya Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Barat melakukan kegiatan uji emisi hari ini, Selasa 5 Juli 2022.
BACA JUGA:DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi: Rasa Aman Oleh Negara Harus Ada!
BACA JUGA:Dicky Topan Meninggal Dunia di Usia 26 Tahun, Ini Penyebabnya
Tujuan dari uji emisi ini yakni untuk mengurangi pencemaran udara, khususnya dari kendaraan bermotor serta mendukung program langit biru yang merupakan program nasional.
Tujuan dari uji emisi ini yakni untuk mengurangi pencemaran udara, khususnya dari kendaraan bermotor serta mendukung program langit biru yang merupakan program nasional.
"Jadi DKI Jakarta khusunya di Jakarta Barat untuk mengevaluasi kualitas udara perkotaan," ucap Kasie Pengawasan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Sudin LH Jakarta Barat, Herry Permana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: