Syarat dan Cara Mendapatkan Kartu Layanan Gratis Transjakarta, Bisa Daftar Lewat Online

Kamis 17-09-2026,15:52 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, DISWAY.ID - Simak syarat dan cara mendapatkan Kartu Layanan Gratis Transjakarta.

Sebelumnya, beredar praktik jual beli Kartu Layanan Gratis (KLG) Transjakarta seharga Rp500 ribu di media sosial hingga memicu perhatian netizen.

KLG sendiri adalah fasilitas transportasi gratis untuk kelompok masyarakat yang memenuhi syarat serta proses pembuatan tidak dipungut biaya.

Menurut Kepala Departemen Humas dan CSR PT Transjakarta Ayu Wardhani menegaskan jika KLG merupakan hak masyarakat penerima manfaat dan tidak boleh diperjualkanbelikan.

"Kami tidak menoleransi bentuk pemungutan biaya maupun praktik jual beli KLG. Setiap bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan akan ditindak tegas berupa pemblokiran (blacklist) permanen, serta akan dilanjutkan ke jalur hukum," kata Ayu.

BACA JUGA:​Perluas Integrasi Transportasi, Layanan Transjakarta Siap Hadir di Kepulauan Seribu pada 2027

Maka dari itu, bagi masyarakat yang memenuhi syarat tak perlu lagi membeli KLG dari pihak lain.

Pembuatan kartu baru atau penggantian kartu yang hilang atau rusak bisa diurus melalui layanan resmi Transjakarta.

Lalu, siapa saja yang berhak mendapatkan KLG Transjakarta dan seperti apa cara membuatnya? Simak informasinya di bawah ini.

Mengenal Kartu Layanan Gratis Transjakarta

Kartu Layanan Gratis atau KLG merupakan kartu khusus yang diberikan Pemprov DKI Jakarta untuk kelompok masyarakat tertentu agar bisa menggunakan layanan Transjakarta, termasuk Mikrotrans, secara gratis.

BACA JUGA:Transjakarta Bakal Terbang? Pramono Anung Kaji Usulan untuk Warga Kepulauan Seribu

Sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025, KLG adalah hak penerima manfaat dan seluruh proses penerbitannya tidak dipungut biaya sepeser pun.

Ke depan, cakupan layanan gratis tersebut akan diperluas tidak hanya untuk Transjakarta, tetapi juga untuk MRT Jakarta dan LRT Jakarta bagi 15 golongan penerima.

Kelompok yang Berhak Menerima KLG?

Perlu dicatat, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan KLG. Sebab, kartu ini hanya diberikan kepada kelompok yang memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Lansia usia 60 tahun ke atas dengan KTP Jakarta
  • Penyandang disabilitas dengan KTP nasional
  • Juru Pemantau Jentik (Jumantik) dengan KTP Jakarta dan SK Jumantik tahun berjalan 
  • Anggota TNI dan Polri dengan KTP Nasional dan KTA
  • Anggota Veteran Republik Indonesia dengan KTP nasional

BACA JUGA:Warga Manfaatkan Tarif Rp8, Berbondong-bondong ke Monas Naik Transjakarta

  • Penerima Raskin pemilik Kartu Keluarga Sejahtera dengan KTP Jabodetabek 
  • Penduduk KTP Kepulauan Seribu 
  • Pengurus masjid (marbot) dengan KTP Jakarta dan SK Dewan Masjid Indonesia (DMI) tahun berjalan 
  • Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dengan KTP Nasional dan SK mengajar Jakarta tahun berjalan
Kategori :