JAKARTA, DISWAY.ID – Polisi membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan seorang narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Seorang residivis berinisial OR (33) ditangkap polisi saat membawa lima plastik klip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,91 gram.
Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut rencananya diedarkan ke kawasan tempat hiburan malam di Kemang, Jakarta Selatan.
Kanit Reskrim Mampang Prapatan, AKP Purwaditya mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal penangkapan pelaku di Jalan Bangka V, Kelurahan Pela Mampang, pada Senin, 14 September 2026.
BACA JUGA:Polda Metro Tangkap 5 Tersangka Narkoba di Tambun, Sita 2 Senjata Api
Dimana, kata Dia, pihaknya mendapatkan lima plastik klip bening berisi sabu siap edar dengan total berat bruto sekitar 0,91 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa bisnis haram yang dijalankan tersangka dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam lapas.
"Sabunya diperoleh dari seorang laki-laki juga, pengakuannya saat ini ada di salah satu LP di Jakarta, masih kami lakukan pendalaman," ujar saat konferensi pers, Kamis, 17 September 2026.
BACA JUGA:Sinopsis Film Killerman di Bioskop Trans TV, Ketika Gembong Narkoba Hilang Ingatan
Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan sistem tempel berdasarkan petunjuk dari sang bandar di dalam penjara.
Dalam aksinya, pelaku akan melakukan komunikasi dengan pengedar di dalam lapas dengan menggunakan ponsel untuk mendapatkan sabu tersebut.
"Hasil interogasi, dia menghubungi seseorang yang masih di dalam LP tersebut, kemudian disuruh mengambil di suatu daerah. Masih dalam pendalaman," jelasnya.
Adapun pelaku sendiri merupakan seorang residivis kasus narkotika yang baru bebas setelah menjalani hukuman penjara selama kurang lebih lima tahun.
Bukannya jera, OR justru kembali masuk ke jaringan peredaran gelap narkoba. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa paket sabu siap edar tersebut rencananya akan dijajakan ke kawasan hiburan malam.