Napi Jadi Bandar dari Balik Lapas, Residivis Disuruh Edarkan Sabu ke Kemang

Kamis 17-09-2026,21:36 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Marieska Harya Virdhani

"Targetnya di wilayah Kemang, di tempat hiburan di wilayah Kemang," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2026 dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kategori :