Jika larangan penggunaan sudah ditetapkan melalui regulasi, penegakan hukum dinilai perlu dilakukan secara konsisten.
“Intinya pemerintah harus berani mengambil keputusan. Kalau subsidi harus dibatasi, batasi dengan aturan yang jelas. Kalau ada pelanggaran, tegakkan hukumnya. Jangan persoalan BBM subsidi hanya menjadi bahan pernyataan, tetapi tidak pernah tuntas dalam bentuk kebijakan,” tegasnya.
Sofyano menilai pembenahan kebijakan subsidi energi pada akhirnya harus mampu menyeimbangkan tiga hal. Ketiganya yakni ketepatan sasaran penerima subsidi, keadilan bagi masyarakat, serta keberlanjutan kondisi keuangan negara.