Dari proses tersebut, diperoleh efisiensi sebesar Rp12.384.000 atau 7,08 persen.
Nilai efisiensi tersebut akan dikembalikan kepada kelompok masyarakat penerima bantuan.
Mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan penggunaan anggaran dilakukan secara terbuka dan transparan serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat penerima bantuan.
BACA JUGA:Sugiono: Palestina Jadi Ujian bagi Konsistensi Hukum Internasional dan Hati Nurani
Dengan besarnya alokasi bantuan yang tersedia, Maruarar mendorong pemerintah daerah, termasuk para camat dan lurah, untuk mempercepat pendataan dan pengusulan calon penerima Program Bedah Rumah.