"Demokrasi yang matang diuji dari kemampuan para aktor politik untuk menerima saluran hukum yang ada, menghormati batas waktu penyelesaian sengketa, dan mengalihkan energi kritis ke pengawasan kebijakan ketimbang terus berputar pada polemik masa lalu," tuturnya.
Lebih lanjut, Sugiat mengatakan putusan MK mengembalikan batas kewenangan persidangan sengketa hasil pemilu atau PHPU.
BACA JUGA:Bank Raya Gelar RUPSLB 2026, Menuju Bank Digital yang Tumbuh Tangguh Berkelanjutan
Menurut dia, mekanisme PHPU dirancang untuk menguji perolehan suara pada masa pemilu, bukan menjadi sarana untuk membatalkan status pejabat publik yang telah mengucap sumpah jabatan dan menjalankan pemerintahan.
"Dalam sistem demokrasi, perbedaan pandangan dan upaya hukum adalah hal yang wajar. Namun, ketidakpuasan terhadap hasil pemilu maupun syarat administratif seyogianya diselesaikan sesuai koridor dan waktu yang telah ditetapkan undang-undang," katanya.
Ia menambahkan seluruh pihak perlu menerima putusan peradilan dengan lapang dada demi kepentingan nasional yang lebih besar.