Sudah memasak, sudah dihidangkan, tetapi tidak mau makan.
“Serendah-rendahnya” Ya Harus Dipenuhi
Saya juga melihat persoalan penting pada frasa “serendah-rendahnya tamat pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat.” Maknanya adalah batas minimal. Yang wajib dipenuhi adalah batas minimal tersebut. Pendidikan yang lebih tinggi tidak otomatis membuat pendidikan yang lebih rendah dianggap pasti ada.
Orang memang biasanya berpikir: kalau seseorang memiliki pendidikan tinggi, tentu pendidikan di bawahnya ada. Kalau normal, memang begitu. Tetapi ternyata persoalannya tidak selalu sesederhana itu.
Karena itu saya menggunakan analogi: jangan sampai kita hanya melihat pucuk gunung, tetapi ternyata dasar gunungnya tidak pernah dibuktikan.
Certificate of Attendance Bukan Bukti Lulus
Saya juga ingin menjelaskan persoalan ini dari perspektif pendidikan.
Certificate of attendance pada dasarnya merupakan bukti kehadiran atau keaktifan seseorang mengikuti pendidikan. Itu bukan bukti kelulusan.
Di perguruan tinggi pun kita mengenal surat keterangan aktif mahasiswa. Surat tersebut membuktikan seseorang masih terdaftar sebagai mahasiswa. Tetapi surat itu tidak membuktikan bahwa orang tersebut sudah lulus.
Begitu pula dengan transkrip nilai. Transkrip tidak selalu berarti seseorang sudah lulus. Dalam kondisi tertentu, mahasiswa yang mengundurkan diri atau pindah perguruan tinggi juga dapat memiliki transkrip untuk keperluan transfer studi.
Karena itu, dokumen pendidikan harus dilihat berdasarkan fungsi dan maknanya.
Jangan sampai sebuah dokumen dianggap sebagai bukti kelulusan hanya karena namanya terlihat akademis.
MK Sudah Melihat, tetapi Ada Batas Kewenangan
Saya memahami bahwa MK juga memiliki batas kewenangan. Misalnya, persoalan sah atau tidaknya suatu keputusan tata usaha negara merupakan ranah peradilan tata usaha negara. MK dalam perkara ini berkepentingan menilai apakah dokumen tersebut dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan.
Tetapi justru di sinilah persoalannya menjadi menarik. MK sudah melihat begitu dalam. Sudah memeriksa dokumen, keterangan, bahkan persoalan penyetaraan pendidikan. Namun, pada akhirnya, tidak seluruh persoalan itu dapat diputuskan karena adanya batas kewenangan.
Bagi saya, yang perlu kita renungkan bukan siapa yang paling pantas melakukan selebrasi. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana lembaga negara menjalankan kewenangannya secara konsisten untuk menjaga kedaulatan rakyat. Sebab rakyat tidak membutuhkan hukum yang sekadar terlihat bekerja.