Ia menilai sejumlah perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi berdasarkan konvensi internasional tersebut belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan Indonesia.
Sebaliknya, terdapat pula perbedaan dalam pengelompokan tindak pidana korupsi antara hukum nasional dan UNCAC.
"Secara lebih jauh, saya mengatakan di dalam UNCAC itu disebutkan juga misalnya money laundering, fraud, dan lain-lain yang juga korupsi yang dilakukan oleh pihak swasta itu termasuk ke dalam tindak pidana korupsi," jelasnya.
BACA JUGA:Menko PMK Sugiono Apresiasi Kinerja Satgas PRR dan Tekankan Mitigasi Perubahan Iklim
Yusril juga menyoroti soal praktik under-invoicing atau pelaporan nilai maupun volume ekspor yang lebih rendah daripada kondisi sebenarnya, khususnya di sektor pertambangan. Yusril juga menyinggung pencurian ikan yang dinilai dapat menguras kekayaan nasional.
Menurut dia, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi perekonomian negara, meskipun selama ini perhatian pemberantasan korupsi lebih banyak tertuju pada penyalahgunaan anggaran, penggelembungan harga, dan suap yang melibatkan pejabat.
“Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan under-invoicing di bidang pertambangan, jelas dia merugikan perekonomian negara, mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi,” ujarnya.