JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, akan membentuk tim kajian untuk mendalami rencana revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kajian tersebut dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan pemberantasan korupsi di Indonesia dengan Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Yusril menyebut tim kajian nantinya akan melibatkan akademisi dan aktivis untuk memberikan masukan terkait substansi perubahan undang-undang tersebut.
BACA JUGA:Nelayan Kecil Masih Dibayangi Kemiskinan, KNTI Ungkap Program Kampung Nelayan Merah Putih
"Aparat penegak hukum dilibatkan? Iya, saya ini kan satu ide untuk melakukan revisi, normal aja para akademisi, para aktivis akan diundang ya, untuk memberikan masukan-masukan dan dimulai dengan satu tim kajian ya," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 26 Oktober 2026.
Ia pun menyarankan agar kajian itu melibatkan Romli Atmasasmita, akademisi hukum yang pernah terlibat dalam penyusunan perubahan UU Tipikor pada 2001.
Selain itu, kata Yusril, Romli juga merupakan juga pernah terlibat dalam pembahasan UNCAC ketika Yusril menjabat Menteri Kehakiman.
"Kalau saya mengusulkan misalnya para senior seperti Pak Romli Atmasasmita perlu diajak ya, karena beliau juga akan dulu aktif dalam menyusun perubahan Undang-Undang 31 1999 menjadi Undang-Undang 20 Tahun 2001. Bahkan beliau juga ikut dalam perumusan konvensi itu. Pada waktu konvensi itu ditandatangani kan saya yang jadi Menteri Kehakiman, Pak Romli yang jadi Dirjen pada waktu itu ya," imbuhnya.
BACA JUGA:Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Tak Gunakan Maskapai Transit Singapura dan Malaysia, Ini Alasannya
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta definisi korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU) Tipikor dikaji secara mendalam.
Yusril menjelaskan bahwa kajian itu diperlukan agar pemerintah bisa merumuskan definisi korupsi tersebut dengan melihat situasi negara Indonesia.
Instruksi dikeluarkan setelah mencuat usulan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai redefinisi korupsi.
"Beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 26 Oktober 2026.
BACA JUGA:Kemenag Luncurkan 15 Program Toleransi, dari Dialog Lintas Agama hingga Masjid Ramah Pemudik
Yusril menjelaskan, UU Tipikor di Indonesia sebenarnya telah mengatur berbagai bentuk tindak pidana, mulai dari suap, gratifikasi, hingga pemerasan yang dilakukan pejabat. Namun, menurut dia, masih diperlukan penyelarasan antara ketentuan nasional dan Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).