Sepakat dengan Luhut, Yusril Dorong Reformasi UU Tipikor Selaras dengan UNCAC

Kamis 22-10-2026,07:05 WIB
Sepakat dengan Luhut, Yusril Dorong Reformasi UU Tipikor Selaras dengan UNCAC

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) perlu direformasi agar selaras dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Con-Disway.id/Anisha-

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) perlu direformasi agar selaras dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Yusril mengatakan, Indonesia telah meratifikasi UNCAC pada 2006.

Namun, menurut dia, penyesuaian peraturan perundang-undangan nasional dengan konvensi internasional tersebut belum dilakukan secara menyeluruh selama sekitar 20 tahun.

BACA JUGA:Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Sorotan, Pakar Hukum Tekankan Pemberitaan Berimbang

“Jadi sebenarnya setelah diratifikasi itu, maka seluruh perundang-undangan nasional kita harus menyesuaikan dengan UN Convention Against Corruption itu. Cuman sampai sekarang sudah 20 tahun nggak dikerjakan,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis, 22 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, saat menjabat Menteri Kehakiman, dirinya telah mengubah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Perubahan tersebut, kata dia, turut memasukkan ketentuan terkait ratifikasi konvensi antikorupsi.

Indonesia kemudian menandatangani UNCAC di New York pada 2003 sebelum meratifikasinya pada 2006.

Meski demikian, Yusril menilai pengaturan tindak pidana korupsi di Indonesia masih mengacu pada definisi yang tercantum dalam UU Tipikor.

BACA JUGA:Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Ditjen Pesantren Lahir sebagai Penguatan Pendidikan Santri

Ia juga menyoroti ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang merujuk pada undang-undang tentang tindak pidana korupsi dalam pengaturan mengenai korupsi.

“Jadi memang kita stagnan di situ,” ujarnya.

Ia menilai fokus UNCAC lebih diarahkan pada pemulihan kerugian negara dan penanganan tindak pidana penyuapan atau bribery.

Yusril menjelaskan, apabila aturan korupsi diselaraskan dengan konvensi tersebut, penanganan tindak pidana penyuapan tetap menjadi bagian dari tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: