Staf KPK Harap Pimpinan Baru Upayakan Regulasi yang Mengacu Pada Standar UNCAC
Deputi Informasi dan Data (INDA) KPK Eko Marjono di Jakarta mendorong Staf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pimpinan baru periode 2024-2029 dapat mendorong aturan hukum untuk bisa menindak suap yang melibatkan pihak asing atau foreign bribery d-Dok. KPK-
JAKARTA, DISWAY.ID - Staf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pimpinan baru periode 2024-2029 dapat mendorong aturan hukum untuk bisa menindak suap yang melibatkan pihak asing atau foreign bribery dan peningkatan kekayaan tidak wajar atau illicit enrichment.
Untuk itu, para pimpinan KPK diwajibkan mengikuti standar regulasi sesuai organisasi Antikorupsi PBB.
BACA JUGA:Eks Gubernur Kalsel Paman Birin Kembali Mangkir Panggilan KPK, Opsi Jemput Paksa?
BACA JUGA:Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto yang Terpilih Sebagai Ketua KPK
“Tentu saja kami berharap pimpinan dan dewan pengawas mendorong penguatan regulasi dengan mengacu kepada standar UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) di mana ada beberapa poin yang belum kita penuhi seperti foreign bribery (suap kepada pejabat asing) dalam transaksi bisnis serta illicit enrichment,” ujar Deputi Informasi dan Data (INDA) KPK Eko Marjono di Jakarta, dikutip pada Sabtu, 23 November 2024.
Eko menjelaskan bahwa dukungan regulasi itu dapat memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi. Pada kesempatan ini, Eko turut mengucapkan selamat atas pimpinan dan dewan pengawas KPK yang baru terpilih.
“Kami berharap pimpinan bisa jadi telada dalam kepemimpinannya baik dalam integritas, profesionalitas, independensi serta dapat menghindari konflik kepentingan dalam setiap pengambilan keputusan,” kata Eko.
Ia juga berpesan kepada Pimpinan yang baru agar para Pimpinan terpilih ini terhindar dari tindakan-tindakan yang dapat merugikan reputasi lembaga.
BACA JUGA:Terpilih Jadi Ketua KPK, Setyo Budiyanto Raih Suara Terbanyak Usai Voting di DPR
“Kami sebagai pegawai KPK tentunya akan mendukung penuh tugas-tugas pimpinan, tapi di sisi yang lain kami juga akan turut serta mengawasi tugas-tugas pimpinan agar terhindar dari tindakan-tindakan yang melanggar etik ataupun pidana karena akan berdampak pada reputasi lembaga,” lanjutnya.
Sebelumnya, pada Kamis 21 November 2024, dalam Rapat Pleno Komisi III DPR RI menetapkan lima orang pimpinan dan dewan pengawas (dewas) KPK periode 2024-2029. Komjen Pol Setyo Budiyanto meraih suara terpilih menjadi Ketua KPK
Dia meraih suara sebanyak 45 suara sebagai ketua dan 46 anggota KPK. Selain Setyo, ada empat calon pimpinan KPK dengan suara terbanyak yakni Fitroh Rogcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak dan Agus Joko Pramono.
Penetapan ini dilakukan lewat metode voting dalam rapat pleno yang digelar di ruang Komisi III DPR RI pada Kamis, 21 November 2024.
BACA JUGA:Cadewas KPK Heru Kreshna Tak Setuju Tersangka Korupsi Ditunjukkan ke Publik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: