Eks Gubernur Kalsel Paman Birin Kembali Mangkir Panggilan KPK, Opsi Jemput Paksa?
KPK sebut mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin dipastikan tidak hadir tanpa alasan dalam pemanggilan keduanya dalam kapasitasnya sebagai saksi-Dok.Disway-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin mangkir dalam pemanggilan kedua dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa Paman Birin dijadwalkan pemeriksaannya pada Jumat, 22 November 2024 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek di Kalimantan Selatan pada periode 2021-2024.
"Jadi untuk saksi Saudara SN (Sahbirin Noor) sampai dengan hari ini atau pada saat pertanyaan ini diajukan yang bersangkutan belum terindikasi hadir maupun menyampaikan alasan ketidakhadirannya," kata Tessa dikutip pada Sabtu, 23 November 2024.
BACA JUGA:Gibran Rakabuming Minta Zonasi Dihapus, P2G: Jangan Tergesa-gesa
BACA JUGA:Herwyn Dorong Jajaran Junjung Akutanbilitas dan Kredibilitas Saat Lapor LHKPN dan LHKAN
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa penjemputan paksa Paman Birin sesuai pada penyidik dalam melihat tindak apa saja yang bisa dilakukan.
Tessa mengaku dirinya tidak bisa mengungkapkan strategi apa yang hendak dilakukan penyidik dalam menemukan Paman Birin.
"Apakah benar tim saat ini sedang mencari keberadaan (SN) Sahbirin Noor, bisa iya, bisa tidak. Kalaupun benar, saya tidak bisa menginformasikan kepada media, kita tunggu saja beberapa hari kedepan," jelasnya.
Sebelumnya, KPK minta agar Sahbirin Noor untuk kooperatif dengan hadir dalam panggilan penyidik KPK.
"Kepada saudara SN (Sahbirin Noor) selaku Mantan Gubernur Kalimantan Selatan untuk bisa kooperatif," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 19 November 2024.
BACA JUGA:Jelang Masa Tenang Pemilihan 2024, Bagja Minta Bawaslu Cepat Ambil Tindakan saat Patroli Pengawasan
BACA JUGA:Pesan Sidang Tanwir PP Pemuda Muhammadiyah, Pemuda RI Harus Melek Politik
Lebih lanjut, Tessa mengatakan apabila SN tak hadir tanpa alasan, secara normatif nantinya tim penyidik akan menerbitkan surat penjemputan.
"Dua kali panggilan tidak ada alasaan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka peyidik dapat melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah membawa nanti," jelas Tessa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: