Dari sisi regulator, Deputy for Halal Registration and Certification BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menekankan pentingnya kesesuaian antara informasi yang disampaikan pelaku usaha dan dokumen sertifikasi resmi.
“Dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, pelaku usaha perlu memastikan bahwa proses registrasi dan sertifikasi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sertifikat halal menjadi bukti formal yang dapat dirujuk konsumen untuk mengetahui status halal suatu produk,” ujar Mamat.
“Inisiatif SHARP dalam menghadirkan rice cooker bersertifikat halal dapat menjadi contoh bagaimana pelaku usaha memberikan informasi yang lebih jelas kepada masyarakat, sepanjang klaim yang disampaikan sesuai dengan dokumen resmi dan ruang lingkup sertifikasi produk tersebut,” terangnya.