JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang gugatan terhadap surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026), berlangsung tegang.
Kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, menyerahkan surat pencabutan gugatan kepada majelis hakim, namun permohonan tersebut ditolak. Tim penggugat kemudian meninggalkan ruang sidang (walk out).
Penggugat dalam perkara ini adalah Tiurma Mercy Sihombing (melalui PT Mercy Toga Kirana). Tergugat I adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Ditjen Dikmendiksus) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Sedangkan Gibran ditetapkan sebagai Tergugat II Intervensi. Perkara terdaftar dengan nomor 255/G/2026/PTUN.JKT.
BACA JUGA:PDIP Buka Dialog soal Ijazah Gibran
Denny Indrayana menyampaikan bahwa pencabutan di sidang "Ijazah Gibran" ini dilakukan karena pihak tergugat tidak kunjung menghadirkan bukti-bukti yang diminta, padahal sudah berkali-kali diminta, termasuk oleh majelis hakim.
Bukti yang dimaksud antara lain Certificate of Attendance di UTS Insearch, transkrip nilai, dan bukti enrollment, sebagaimana yang pernah dihadirkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ada hal penting yang ingin kami sampaikan kepada Yang Mulia Majelis. Sebagaimana telah kami sampaikan dalam surat dan secara lisan di persidangan, kami meminta agar dihadirkan bukti-bukti yang paling tidak sama dengan yang dihadirkan di Mahkamah Konstitusi. Saya ingat Majelis juga menekankan itu,” kata Denny di persidangan.
Menurut Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini, bukti-bukti tersebut bersifat substantif karena objek gugatan adalah surat keterangan penyetaraan itu sendiri. “Kalau ini tidak kunjung dihadirkan, kami jadi bertanya-tanya, kenapa bukti-bukti yang dijadikan dasar surat keterangan tidak ditunjuk-tunjukkan? Ada apa?” tegasnya.
Karena merasa tidak mendapatkan kerja sama dalam mencari keadilan, Denny kemudian memasukkan surat pencabutan gugatan melalui majelis.
BACA JUGA:Astra Bukukan Laba Rp24,6 Triliun, Otomotif dan Jasa Keuangan Jadi Penopang
Tergugat Keberatan, Hakim Tolak Pencabutan
Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menolak permohonan pencabutan. Ia menilai langkah tersebut menunjukkan ketidakseriusan penggugat dalam menghormati persidangan yang sudah berjalan. Pihaknya juga sudah menyiapkan berbagai dokumen untuk menjawab gugatan.
“Dan kami keberatan atas permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Ini menunjukkan suatu ketidakseriusan Penggugat di dalam menghormati persidangan ini,” kata Rullyandi.
Majelis hakim kemudian memutuskan tidak mengabulkan permohonan pencabutan. “Sudah kita sepakati, sudah kita dengar bersama-sama, Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak setuju, sehingga permohonan pencabutan ini tidak bisa dikabulkan,” kata hakim.
Kembali menanggapi keputusan tersebut, Denny Indrayana dan timnya meminta izin meninggalkan ruang sidang untuk menegaskan sikap pencabutan, meski memahami bahwa permohonan sudah ditolak. Hakim sempat meminta mereka tetap berada di ruang sidang, namun akhirnya mempersilakan setelah menyampaikan peringatan kepada tergugat.