Sidang Ijazah Gibran di PTUN, Penggugat Cabut Gugatan dan Walk Out: Ada Apa?

Kamis 29-10-2026,14:06 WIB
Reporter : Khomsurijal W
Editor : Khomsurijal W

Hakim menegaskan bahwa sedari awal dokumen terkait sudah diminta untuk dihadirkan. Jika tidak diserahkan, ada konsekuensi yang dapat merugikan tergugat. “Jadi tidak ada alasan untuk tidak diserahkan. Ketika Anda tidak menyerahkan dokumen-dokumen yang dimaksud itu, artinya ada dokumen, ada prosedur, atau ada substansi yang tidak sesuai atau yang dilompati,” ujar hakim.

Setelah itu, Denny dan tim meninggalkan ruangan sebelum sidang ditutup.

BACA JUGA:Ekspor Gas Indonesia Dipangkas, Media Singapura Ungkap Kerja Sama Energi dengan Negara Lain

Di sisi lain, tim kuasa hukum Gibran mengklaim membawa salinan ijazah dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sarjana (S1) dan menunjukkannya kepada awak media. Muhammad Rullyandi menyatakan bahwa riwayat pendidikan Gibran telah dilampirkan dalam jawaban setebal 69 halaman yang sudah diserahkan kepada majelis hakim, diunggah di sistem e-court, serta diberikan kepada penggugat dan tergugat.

Diketahui, agenda sidang hari itu adalah jawaban Tergugat II Intervensi secara elektronik serta tambahan bukti surat dari penggugat dan tergugat secara konvensional.

Dalam gugatannya, pihak penggugat meminta hakim menyatakan suket penyetaraan pendidikan Gibran batal atau tidak sah, mengandung cacat substansi dan prosedur, serta bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Mereka juga meminta agar suket tersebut dicabut secara total dan permanen, dihapus dari buku register negara, serta tergugat memberikan jawaban tertulis atas surat permohonan klarifikasi administratif.

Sidang berlanjut tanpa kehadiran tim penggugat setelah walk out.

Kategori :