DEPOK, DISWAY.ID-- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok mengamankan 13 warga negara asing (WNA) dalam operasi gabungan pengawasan orang asing di Kota Depok, Kamis (29/10).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, mengatakan operasi tersebut melibatkan BNN Kota Depok, Polres Metro Depok, Kodim, Kesbangpol, dan Satpol PP.
BACA JUGA:Menteri Mukhtarudin Dorong Kolaborasi Kementerian Tangani Persoalan Pekerja Migran di Hong Kong
"Kita melaksanakan pengawasan orang asing, pencegahan narkoba, dan keamanan ketertiban di Kota Depok. Dari pengawasan tersebut, kita melaksanakan di Apartemen Margonda Residence dan satu lagi di Saladdin, Kota Depok," ujar Irvan saat diwawancarai Jumat (30/10).
Dari operasi itu, petugas mengamankan 13 WNA yang terdiri dari 10 laki-laki dan 3 perempuan. Mereka berasal dari Sierra Leone, Nigeria, Pakistan, dan Kamerun.
Irvan menyebut belasan WNA tersebut diduga melakukan sejumlah pelanggaran keimigrasian dan ketertiban.
"Ada beberapa yang melakukan pelanggaran terkait overstay, KITAS investor yang diduga palsu, serta pelanggaran ketertiban," ucapnya.
BACA JUGA:30 Ucapan Selamat Datang Bulan November 2026 Bahasa Inggris dan Artinya, Penuh Harapan dan Doa!
Seluruh WNA juga telah menjalani tes urin bersama BNN Kota Depok. Hasilnya negatif narkoba.
"Sudah, kami bersama BNN Kota Depok melakukan tes urin terhadap warga negara asing tersebut, dan ternyata negatif semua, alhamdulillah," kata Irvan.
Saat ini, 13 WNA tersebut ditahan di sel Kantor Imigrasi Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Diamankan di sel. Kebetulan kami baru membangun sel baru," tambahnya.
Terkait status mereka di Depok, Imigrasi masih melakukan pendalaman.
BACA JUGA:Kinerja Astra Kuartal III 2026 Membaik, Otomotif dan Jasa Keuangan Jadi Penopang Laba
"Sedang kami tindak lanjuti, sedang kami interview dan sedang kami wawancara terkait hal tersebut," ujar Irvan.