Khilafatul Muslimin Cetak NIM Gantikan KTP, 4 Orang Ditangkap

Khilafatul Muslimin Cetak NIM Gantikan KTP, 4 Orang Ditangkap

Kericuhan di kantor Khilafatul Muslimin Jalan WR. Supratman, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, saat polisi mengamankan dua jamaah, Sabtu (11/6). FOTO M. TEGAR MUJAHID/RADARLAMPUNG.CO.ID --

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menemukan bahwa organisasi terlarang Khilafatul Muslimin membuat Nomor Induk Warga (NIW) untuk menggantikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik terbitan Pemerintah Republik Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan saat rilis penangkapan anggota Khilafatul Muslimin.

“Ada temuan menarik, mereka juga membuat nomor induk warga atau NIW ini digunakan Khilafatul Muslimin untuk menggantikan e-KTP yang diterbitkan pemerintah Indonesia,” kata Zulpan di Jakarta, Minggu.

Zulpan menjelaskan petugas menemukan puluhan ribu data induk warga anggota Khilafatul Muslimin. Adapun penemuan data nomor induk warga ini merupakan hasil dari pengembangan terhadap penangkapan 4 orang pengurus organisasi Khilafatul Muslimin.

Penangkapan terhadap 4 tersangka yang berperan sebagai pengurus ini juga merupakan tindak lanjut dari penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin bernama Abdul Qadir Hasan Baraja pada Selasa 7 Juni 2022.

Kemudian, penyidik Polda Metro Jaya juga telah menggeledah kantor pusat organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin yang berada di Lampung pada Rabu 8 Juni 2022.

Zulpan menuturkan sejumlah barang disita dari penggeledahan tersebut, seperti buku dokumen yang terkait khilafah.

“Temuan yang kami peroleh di kantor pusat Khilafatul Muslimin tersebut berupa buku dan dokumen. Diantaranya terkait dengan khilafah, kemudian NII, dan juga ISIS,” ujar Zulpan.

Abdul Qodir dan keempat anggotanya ditetapkan tersangka dengan Pasal 59 ayat 4 Jo Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antaranews.com

Berita Terkait

Close Ads