Catat! Syarat Capres dan Cawapres 2024: Pendidikan Minimal SMA hingga Bukan Eks Anggota PKI

Catat! Syarat Capres dan Cawapres 2024: Pendidikan Minimal SMA hingga Bukan Eks Anggota PKI

Pemilu 2024--

JAKARTA, DISWAY.ID - Syarat pencalonan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024 ditetapkan melaui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam isi Pasal 169 UU Pemilu, syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yakni berusia minimal 40 tahun. 

Selain itu, Capres juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak dan melaksanakan kewajiban membayar pajak dalam lima tahun terakhir.

BACA JUGA:Apa Hasil Pertemuan Jokowi dan Putin? Simak di Sini

Adapun syarat latar belakang pendidikan bagi calon presiden minimal lulus dari sekolah menengah atas atau sederajat.

"Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat," demikian isi huruf r Pasal 169 UU Pemilu.

Syarat lain bagi capres yaitu bukan bekas anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan tidak pernah terlibat langsung dalam Gerakan 30 September 1965.

Kemudian, calon presiden juga tidak boleh memiliki riwayat dipenjara karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih.

Seseorang tidak bisa didaftarkan sebagai calon presiden apabila pernah menerima kewarganegaraan dari negara lain atas kehendaknya sendiri.

"Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya," bunyi Pasal 169 UU Pemilu.

BACA JUGA:Jokowi dan Zelensky Sepakat Indonesia dan Ukraina Bebas Visa

Sementara itu, calon presiden pun harus bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, tidak memiliki utang, tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD serta tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

"Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika," bunyi Pasal 169 huruf e UU Pemilu.

Dalam UU Pemilu disebutkan bahwa capres-cawapres didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik pemilik 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: