Bharada E Dijerat Pasal Pembunuhan Bukan Membela Diri, Begini Penjelasan Bareskrim Polri
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J-ilustrasi-Jpnn
Bersamaan dengan ditetapkannya sebeagai tersangka, Bharada E pun langsung ditangkan dan ditahan oleh pihak kepolisian.
"Bharada E masih di Bareskrim, setelahnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Rabu 3 Agustus 2022 malam.
"Bharda E juga langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Brigjen Andi Rian mengonfirmasi bahwa pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan Tim Khusus Kapolri kepada Irjen Ferdy Sambo.
Kadiv Propam nonaktif itu akan dipanggil besok Kamis, 9 Agustus 2022 terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas miliknya.
"Iya betul," jelas Brigjen Andi Rian.
Ia menerangkan, pemanggilan ini sehubung dengan adanya laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan pihak keluarga Brigadir J pada 18 Juli 2022 lalu.
Sayangnya, Andi Rian tak memberi rincian pukul berapa Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa.
"Terkait laporan pihak keluarga Brigadir Yosua," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: