Terbaru! BPJS Kesehatan Bisa Dipakai ke Layanan Psikiater, Begini Caranya
BPJS Kesehatan memastikan, bahwa klaim asuransinya tidak hanya bisa mengcover layanana Pysikiater-ilustrasi-alodokter
JAKARTA, DISWAY.ID - BPJS Kesehatan memastikan, bahwa klaim asuransinya tidak hanya bisa mengcover penyakit yang bersifat jasmani, namun juga rohani.
Artinya, peserta BPJS Kesehatan saat ini bisa mendapatkan pengobatan atau konsultasi kesehatan mental secara gratis ke pysikiater.
Sayangnya, beberapa orang masih abai saat mengalami gangguan mental dan ragu mengunjungi psikolog, entah karena belum siap mental atau karena biaya konseling yang mahal.
Semua gejala yang masuk dalam gangguan kejiwaan akan dijamin BPJS sesuai dengan indikasi medis, prosedur dan diagnosis yang diatur Peraturan Menteri No. 59 Tahun 2014.
Berikut Cara Mendapat Layanan Konsultasi Kejiwaan Gratis dengan BPJS Kesehatan:
1. Pertama, siapkan berkas-berkas yang diperlukan berupa fotokopi Kartu JKN-KIS/ BPJS, fotokopi KTP, dan fotokopi kartu keluarga.
2. Kedua, datangi fasilitas kesehatan Tingkat 1 yang terdaftar dalam kartu BPJS (Puskesmas/Klinik/Dokter Praktik Perorangan).
Saat mendaftar ke petugas, tanyakan apakah di fasilitas kesehatan tersebut menyediakan poli jiwa. Pasalnya, tidak semua puskesmas atau faskes tingkat 1 punya poli jiwa.
Sekalipun puskesmas tidak memiliki layanan kesehatan jiwa, tetap periksakan diri ke dokter di faskes tersebut. Menurut akun Twitter @LudyChyntia hal ini karena prosedur BPJS mengharuskan pasien memeriksakan diri ke puskesmas sebelum dirujuk ke rumah sakit.
3. Jika pasien masih bisa ditangani, prosedur hanya selesai di Faskes Tingkat 1 saja. Tapi kalau pasien perlu pemeriksaan lanjutan dan resep obat, barulah pasien akan dirujuk ke Rumah Sakit.
4. Setelah mendapat rujukan, datangi rumah sakit dan daftarkan diri di loket rawat jalan rumah sakit tersebut dan ikuti prosedurnya. Sebaiknya datang besoknya karena akan memerlukan waktu panjang.
BACA JUGA:Sri Mulyani Sebut Keterbukaan Informasi Publik Sangat Penting: Jangan Sampai..
5. Setelah dapat berkas yang dibutuhkan dari loket, pergi ke Poli Jiwa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: