Karomani Dkk Bikin Geger Se-Indonesia, Pasang Tarif Rp 100-350 Juta Masuk Unila

Karomani Dkk Bikin Geger Se-Indonesia, Pasang Tarif Rp 100-350 Juta Masuk Unila

Inilah wajah Rektor Unila Karomani uang bikin geger se-Indonesia setelah memasang tarif Rp 100-350 juta bagi mahasiswa masuk ke Universitas Lampung. Ia baru saja dijebloskan KPK ke jeruji besi Minggu 21 Agustus 2022. -Foto: Dok Unila/Ilustrasi: Syaiful Amri/Disway.id -disway.id

“Namun sekali lagi, untuk mencegah korupsi butuh komitmen dan tindakan nyata dari seluruh pihak, termasuk penyelenggara pendidikan itu sendiri,” tandas Ghufron.


Modus suap penerimaan mahasiswa baru 2022 Universitas Lampung terbongkar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan barang bukti hasil sitaan OTT dengan tersangka Rektor Unila Karomani dkk Minggu 21 Agustus 2022. -Tangkapan Layar/@KPK-disway.id

KPK secara resmi menyampaikan informasi terkait kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022.

Untuk diketahui kegiatan tangkap tangan ini dilakukan Jumat 19 Agustus 2022, sekitar pukul 21.00 WIB Tim KPK telah mengamankan 8 orang di wilayah Lampung, Bandung dan Bali. Berikut ini daftarnya: 

  1. Karomani (KRM)  Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024.
  2. Heryandi (HY) Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung
  3. Muhammad Basri (MB ), Ketua Senat Universitas Lampung
  4. Budi Sutomo (BS) Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung
  5. Mualimin (ML) Dosen
  6. Helmy Fitriawan (HF) Dekan fakultas Teknik Universitas Lampung.
  7. Adi Triwibowo (AT) Ajudan KRM.
  8. Andi Desfiandi (AD) Swasta

Selain itu ada 2 orang yang turut diperiksa setelah yang bersangkutan hadir menemui Tim KPK di gedung Merah Putih KPK, yaitu:

9. Asep Sukohar (AS) Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Universita Lampung.

10. Tri Widioko (TW) staf HY.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal, sebagai berikut:

• AD selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

• KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


KPK menunjukan barang bukti hasil sita dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru yang dilakukan petingi Universitas Lampung (Unila) Minggu 21 Agustus 2022. -KPK -disway.id

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads