Kabar Baik, BI Perpanjang Program DP 0 Persen untuk Kendaraan dan Properti Tahun Depan

Kabar Baik, BI Perpanjang Program DP 0 Persen untuk Kendaraan dan Properti Tahun Depan

Perumahan Subsidi/Ilustrasi--

JAKARTA, DISWAY.ID - Bank Indonesia (BI) resmi melanjutkan pelonggaran ketentuan uang muka alias Down Payment (DP) kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor dan properti menjadi paling sedikit nol persen, yang berlaku efektif 1 Januari sampai 31 Desember 2023.

"Langkah tersebut dilakukan sebagai lanjutan implementasi kebijakan makroprudensial akomodatif untuk mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan kepada dunia usaha," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dilansir dari Antara, Jumat, 21 Oktober 2022.

Perry menjelaskan, kebijakan DP nol persen diberikan untuk semua jenis kendaraan bermotor baru guna mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

BACA JUGA:Instruksi Kapolri Tegas, Polisi Lalu Lintas Dilarang Tilang Manual

Sementara untuk properti, BI melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit atau pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti yakni rumah tapak, rumah susun, serta ruko.

"Pelonggaran tersebut akan menyebabkan bank yang memenuhi kriteria rasio kredit atau pembiayaan macet atau Non Performing Loan/Non Performing Financing (NPL/NPF) tertentu bisa memberikan uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi paling sedikit nol persen pula kepada masyarakat," terangnya.

"Melalui kebijakan tersebut,pertumbuhan kredit di sektor properti diharapkan bisa meningkat dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," imbuhnya.

BACA JUGA:Kode Keras! Kapolri Listyo Sigit Senyum Lihat Khrisna Murti Naik Pangkat

Perry menuturkan, implementasi kebijakan makroprudensial akomodatif lainnya juga dilakukan dengan mempertahankan rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar nol persen dan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84 persen sampai 94 persen.

"Selanjutnya rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) turut dipertahankan sebesar enam persen dengan fleksibilitas repo sebesar enam persen dan rasio PLM Syariah sebesar 4,5 persen dengan fleksibilitas repo sebesar 4,5 persen," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: