Gegara Tidak Terima Diputus Cinta, Seorang Pria di Kelapa Gading Tega Bunuh Sang Pacar
ilustrasi kasus pembunuhan-Foto/Ilustrasi/Pixabay/Radar Lampung-
"Adapun barang bukti, satu sepasang sepatu wanita milik korban, satu buah sweter, kaus warna putih, dan celana jeans warna hitam milik korban, lalu satu buah KTP Kabupaten Kupang atas nama ANS," terangnya.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Tegaskan Siap Menerima Tamu-Tamu KTT G20 di Bali
BACA JUGA:Bukan Pasutri, Ini 5 Fakta Mengejutkan Kasus Video Mesum Kebaya Merah
Hingga kini pelaku MDT telah mendekam di ruang tahanan Maposlek Kelapa Gading dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Pasal yang dilanggar pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: