Kabar Baik! Tunjangan Guru Agama Rp 205 Milar Segera Cair, Jangan Lupa Dicek

Kabar Baik! Tunjangan Guru Agama Rp 205 Milar Segera Cair, Jangan Lupa Dicek

DOK/RK : IKUT : Siswa MAN 2 Kepahiang mengikuti kompetensi sains madrasah. --

JAKARTA, DISWAY.ID - Tunjangan Profesional Guru (TPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Non-PNS tahun 2022 senilai Rp 205 miliar dipastikan segera cair.

Selain TPG, tunjangan kinerja (tukin) Guru dan Pengawas PAI PNS yang belum terbayarkan pada tahun anggaran 2018–2020 yang totalnya sebesar Rp7,1 miliar akan cair. 

"Anggarannya sudah masuk ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi dan segera dicairkan pada tahun anggaran 2022 ini," kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani, Sabtu 19 November 2022.  

BACA JUGA:Buntut Body Shamming ke Iriana Jokowi, Pemilik Akun Twitter @KoprofilJati Diburu Polisi

Dhani menjelaskan, tahap penempatan anggaran ke DIPA Kanwil telah melalui serangkaian proses berjenjang, mulai dari pengusulan, verifikasi, hingga persetujuan. 

"Alhamdulillah kita sudah sampai pada tahap penempatan anggaran TPG PAI Non PNS serta Tukin terutang guru dan pengawas PAI PNS ke DIPA Kanwil," ujarnya. 

"Terima kasih atas kesabaran para guru dan pengawas PAI yang berhak untuk menerimanya," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Agama Islam, Amrullah, menambahkan, untuk pemenuhan pembayaran Tunjangan Profesional Guru (TPG) PAI, Kemenag telah menempatkan Rp 205 miliar lebih ke dalam DIPA Kanwil Kemenag Provinsi. 

BACA JUGA:Cek Video Ini, Siswa SMP Baiturrahman Bandung Jatuh Pingsan Usai Kepala Ditendang

Sementara anggaran untuk pembayaran tunggakan tukin terutang guru dan pengawas PAI tahun anggaran 2018–2020, jumlahnya sebesar Rp7.194.007.436. 

“Dana tukin terutang ini tersebar ke enam provinsi, yakni Lampung, Jambi, Jabar, Riau, Sumatera Selatan, dan NTT," kata Amrullah.

Menurut Amrullah, angka tersebut berdasar usulan dari daerah dan data dukung yang relevan. 

"Usulan yang diajukan kepada Kementerian Keuangan berdasarkan usulan yang sama dari Kantor Kementerian Agama Provinsi pengusul," ujarnya. 

"Basis data yang digunakan untuk verifikasi dan hal terkait adalah Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) dan Laporan BPKP atas Reviu Tunggakan Tukin Guru dan Pengawas PAI," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads