Gaduh Diperas Polisi, Desas-desus Bripka Madih KDRT 2 Kali 'Dikuliti': Pelanggaran Kode Etik

Gaduh Diperas Polisi, Desas-desus Bripka Madih KDRT 2 Kali 'Dikuliti': Pelanggaran Kode Etik

Saat ini Bripka Madih ungkap Polisi peras Polisi malahan dipolisikan dan Mantan Kabareskrim ungkap disana banyak oknum.-Foto/Tangkapan Layar/YouTube-

BACA JUGA:Melonjak 10 Persen, Pendapatan Induk Google Tembus Rp 4.415 Triliun di 2021

“(Madih) belum bisa dilakukan sidang kode etik, karena terhadap korban atas nama SS istrinya yang kedua, ini juga dilakukan KDRT, belum bisa hadir ke Propam di Polres Metro Jakarta Timur,” ungkapnya.

“Saat ini, prosesnya tentu akan di take-over oleh Bid Propam Polda Metro Jaya terkait dengan pelanggaran kode etik dengan adanya KDRT,” jelasnya.

Polda Metro Jaya bereaksi

Polda Metro Jaya bereaksi soal anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih yang mengaku diperas.

Diketahui, Bripka Madih mengaku diperas ketika mengurus kasus dugaan sengketa tanah

Dalam video yang beredar sebelumnya, Bripka Madih menyampaikan perihal tanah seluas 3.600 meter persegi. 

Namun dalam laporan polisi yang dilaporkan, seluas 1.600 meter persegi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko lantas berikan tanggapan.

Ia menjelaskan terdapat inkonsistensi pernyataan dari Bripka Madih terkait luas tanah tersebut.

“Penyampaian ke media mengatakan 3.600 (meter persegi). Namun fakta laporan polisinya adalah 1.600 (meter persegi),” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat 3 Februari 2023 malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: