Mudik Gratis 2023 Bersama Kemenhub, Begini Syaratnya

Mudik Gratis 2023 Bersama Kemenhub, Begini Syaratnya

Menyambut lebaran Idul Fitri 1444 pada tahun ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menggelar mudik gratis 2023. -kemenhub-

- Apabila peserta akan mengikuti mudik balik, maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik, dengan catatan kota tujuan mudik yang dipilih ada pilihan kota arus balik. Dan peserta hanya bisa ikut arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik,

- Peserta hanya diberikan waktu H+7 setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Penonton Konser Blackpink di GBK Diimbau Naik Angkutan Umum

BACA JUGA:Indonesia - Arab Sepakat Gunakan Aplikasi 'Saudi Visa Bio' untuk Penerbitan Visa Jemaah Haji 2023, Bisa Daftar Mandiri

- Apabila lewat H+7 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur atau hangus. Dengan demikian, kuota akan otomatis bertambah. Pemerintah akan Tambah Anggaran untuk Mudik Gratis Lebaran di 2023. Peserta yang tidak melakukan validasi ulang tidak bisa mendaftar ulang karena NIK diblok dengan sistem agar memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar atau belum mendapatkan kuota mudik atau balik.

- Peserta yang mudik balik dengan sepeda motor wajib membawa kelengkapan surat kendaraan dan menyerahkan motor sesuai dengan tanggal yang ditentukan H-1 sebelum tanggal seremonial bus,

- Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik atau balik,

- Peserta mudik lebaran wajib datang minimal 1 jam sebelum keberangkatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: