Awas Terjebak, Ini Jadwal Rekayasa Lalu Lintas dan Tarif Tol Terbaru

Awas Terjebak, Ini Jadwal Rekayasa Lalu Lintas dan Tarif Tol Terbaru

Rekayasa lalu lintas pada arus Mudik-Balik 2022.-Koorlantas -

C. Minggu, 8 Mei 2022:

Dimulai pada Pukul 07.00 - 03.00 WIB (9 Mei 2022) dari Gerbang Tol Kalikangkung Km 414 sampai dengan Gerbang Tol Halim KM 3.500.

Korlantas Polri menginformasikan akan menerapkan kebijakan ganjil genap di ruas tol Jakarta-Cikampek hingga Gerbang Tol Kalikangkung saat momen mudik Lebaran Idul Fitri 2022.

Penerapan ganjil genap tersebut akan diberlakukan pada 28 April hingga 1 Mei 2022 saat arus mudik dan 6 Mei hingga 9 Mei 2022 saat arus balik.

Selama penerapan ganjil genap di ruas tol, Kepolisian memberikan pengecualian terhadap beberapa jenis kendaraan bermotor.

Sementara itu untuk Tarif Tol Jakarta Cirebon mengalami beberapa penyesuaian terutama di Tol Cipali. Keputusan ini setelah adanya penetapan kenaikan Tarif Tol.

Terhitung tanggal 26 Februari 2022 pukul 24.00 WIB Jalan Tol Dalam Kota ruas Cawang - Tomang - Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur- Jembatan Tiga/Pluit diberlakukan penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 74/KPTS/M/2022.

Penyesuaian tarif Jalan Tol sudah ditetapkan dalam UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan. Pada Pasal 48 ayat 3 disebutkan Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. 

Adapun besaran tarif setiap golongan dengan asal dan tujuan perjalanan ruas Jalan Tol Cawang - Tomang - Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur- Jembatan Tiga/Pluit yakni sebagai berikut :

- Golongan I: Rp 10.500, sebelumnya Rp. 10.000

- Golongan II dan III: Rp 15.500, sebelumnya Rp 15.000

- Golongan IV & V: Rp 17.500, sebelumnya Rp 17.000

Tarif Tol Jakarta-Cirebon: 

- Cikopo-Kalijati Rp 27.500

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: