Perlu Dicatat! Ayah David Ozora Tegaskan Tak Akan Berdamai dengan Shane, Mario dan AG

Perlu Dicatat! Ayah David Ozora Tegaskan Tak Akan Berdamai dengan Shane, Mario dan AG

Orang tua David Ozora, Jonathan Latumahina membeberkan kondisi terkini anaknya pasca dianiaya oleh Mario Dandy. -Disway.id/Anisha Aprilia-

BACA JUGA:Kapan Waktu Membaca Doa Buka Puasa Ramadan yang Tepat? Ini Penjelasannya

Berikut isi pasalnya:

Pasal 353 KUHP berbunyi:

(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 355 berbunyi:

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

BACA JUGA:Harga Termurah Tiket Bus PO Haryanto Jelang Arus Mudik Lebaran 2023 Cuma Rp 260 ribu per Seat, Cek Daftar Harganya di Sini!

Pasal 76 C berbunyi:

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Pasal 80 ayat 2 UU Anak (2) berbunyi:

Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: