Intip Gaji PPPK Guru Tertinggi Rp 6,7 Juta, Belum Ditambah Tunjangan!

Intip Gaji PPPK Guru Tertinggi Rp 6,7 Juta, Belum Ditambah Tunjangan!

Peserta PPPK 2023 Banyak yang gagal pada tahap Administrasi-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, DISWAY.ID - Gaji guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) bergantung pada beberapa faktor seperti kualifikasi, pengalaman, dan lokasi kerja. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, gaji guru PPPK ditetapkan berdasarkan golongan ruang pada sistem remunerasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sedangkan untuk tunjangannya, didasarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang tunjangan yang berlaku juga untuk PNS. 

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. 

Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah

Adapun untuk besar tunjangan PPK sama besarnya dengan tunjangan yang diberikan pada ASN atau Pegawai Negeri Sipil. 

Tunjangan tersebut, antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan lainnya.

Berikut ini adalah rincian gaji PPPK yang bisa diketahui:

1. Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900. Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200.

2. Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.960.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900.

3. Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.043.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.964.200.

4. Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.129.500. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.089.600.

5. Golongan V PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.325.600. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 3.879.700.

6. Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.539.700. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.043.800.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: