Kalah Duel Berkelahi, 2 Pemuda Balas Bacok 4 Orang di Muara Baru, Satu Korban Tewas di Tempat
Pelaku penusukan terhadap pengamen di kawasan Senen, Jakarta Pusat yang disebut anggota TNI AD saat diamankan tidak melawan.-Foto/Dok/Andrew Tito-
Berjalannya proses penyelidikan, polisi pun berhasil menangkap Agung dan Andi.
Keduanya dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170, dan pasal 351 Ayat 3 KUHP.
"Para pelaku yang telah ditangkap saat ini dibawa dan ditahan di Polsek Penjaringan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: