Marketplace Guru, Sistem Perekrutan Guru yang Menuai Pro dan Kontra

Marketplace Guru, Sistem Perekrutan Guru yang Menuai Pro dan Kontra

Mendikbudristek Nadiem Makarim (foto:disway.id) -Istimewa-

"Dana yang ditransfer hanya boleh diberikan kepada guru yang ada dalam database tersebut, diluar itu tidak boleh ada transfer,” ujar mantan bos Gojek itu.

Lalu guru dengan status bagaimana yang ada di Marketplace Guru ?

Ada 2 kategori guru yang akan disediakan dalam Marketplace Guru.

1. Guru lulus PPPK Guru honorer yang telah lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan langsung dimasukkan ke ruang penyimpanan data marketplace guru. 

Di sisi lain, pelaksanaan seleksi PPPK guru juga akan ditingkatkan frekuensinya menjadi lebih dari sekali dalam setahun. 

2. Guru lulus PPG Prajabatan Guru-guru yang telah lulus pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan turut dimasukkan ke dalam marketplace. 

PPG Prajabatan sendiri merupakan program pendidikan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Baik guru lulus PPPK maupun PPG prajabatan, berhak mengajar di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Adapun jika seorang calon guru sudah direkrut sekolah, maka otomatis dianggap sebagai ASN atau PPPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: