Polisi Gerebek Pabrik Ektasi Jaringan Internasional di Tangerang
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai, Polda Banten dan Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap pabrik ekstasi jaringan Internasional di wilayah Kabupaten Tangerang Banten dan Kota Semarang Jawa Tengah. -Dok. Humas Polri-
Dalam kasus ini, kata Agus, total yang berhasil diamankan di wilayah Banten dan Jawa tengah ada 4 tersangka.
"Ada dua tersangka yang di DPO (daftar pencarian orang)," ujarnya.
Adapun, sejumlah bareng bukti yang disita dalam perkara ini di antaranya; 9.517 butir ekstasi, kapsul kuning 593 butir, dan kapsul hijau 300 butir, bubuk pink 9,7 kilogram, berbagai macam prekusor, berbagai jenis bubuk MD 43,7 kilogram, satu mesin cetak ekstasi, serta berbagai peralatan laboratorium.
Atas perbuatanya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Juncto Pasal 132 Ayat 1 lebih Subsider Pasal 113 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam dengan hukum maksimal pidana mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: