Sidang MK Soal Gugatan Masa Berlaku SIM Ditunda, DPR dan Presiden Bakal Kasih Keterangan

Sidang MK Soal Gugatan Masa Berlaku SIM Ditunda, DPR dan Presiden Bakal Kasih Keterangan

Sidang MK Soal Gugatan Masa Berlaku SIM Ditunda, DPR dan Presiden Bakal Kasih Keterangan-NTMC-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Jajaran Korlantas Polri menghadiri sidang lanjutan terkait gugatan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Turut hadir Dirkamsel Brigjen Pol Ery Nursatari, Dirgakkum Brigjen Pol Aan Suhanan dan Dirregident Brigjen Pol Yusri Yunus pada sidang dengan agenda mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden.

BACA JUGA:Hasil Babak Pertama: Timnas Indonesia Bersikeras Tahan Gempuran Argentina, Gawang Ernando Ari Dibobol Tendangan Keras

Pimpinan Sidang Anwar Usman mengatakan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden keduanya tidak dapat hadir dan meminta sidang ditunda.

“Dari kuasa DPR dan Presiden ada surat yang pada intinya meminta sidang ditunda. Maka diputuskan sidang ditunda dan akan diagendakan kembali pada hari Selasa 4 Juli 2023,” kata Anwar Usman, Senin 19 Juni 2023.

Sidang gugatan yang teregister dalam nomor perkara 42/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Advokat Arifin Purwanto.Ia menguji Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang menyatakan, Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

BACA JUGA:Gol Kelas Dunia Paredes Getarkan Gawang Nando, Indonesia Tertinggal 1-0 dari Argentina

Arifin Purwanto menyebut setiap lima tahun sekali ia harus memperpanjang SIM. Arifin merasa dirugikan apabila harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis setelah 5 tahun.

Arifin beranggapan masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak ada dasar hukumnya dan tidak jelas tolak ukurnya. 

Kerugian lainnya, yakni dia harus mengeluarkan uang serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlakunya SIM setelah habis.

BACA JUGA:Jordi Amat Blunder, Gawang Indonesia Nyaris Kebobolan Julian Alvarez

Selain itu, tolak ukur materi ujian teori dan praktik dinilai tidak jelas dasar hukumnya dan apa sudah berdasarkan kajian dari lembaga yang berkompeten dan sah serta memiliki kompetensi dengan materi ujian tersebut. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: