Chip STNK dan BPKB Elektrik, Korlantas Polri: Data Tidak Bisa Dipalsukan

Chip STNK dan BPKB Elektrik, Korlantas Polri: Data Tidak Bisa Dipalsukan

Bapenda DKI Jakarta dalam akun media sosialnya mengumumkan jika penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBNKB berlaku dari tanggal 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.-pmj-

BACA JUGA:Lucut Senjata

Chip yang disematkan dalam STNK elektronik ini nantinya akan berfungsi untuk memastikan status kendaraan bermotor itu

“Jadi tunggu tanggal mainnya dan saat ini semuanya masih dalam proses pengembangan,” tuturnya.

AKBP Aldo juga mengatakan bahwa Korlantas Polri juga berencana untuk mengubah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) konvensional menjadi BPKB elektrik.

Nantinya, BPKB akan memiliki bentuk seperti paspor dengan ukuran yang lebih kecil dan dilengkapi dengan chip.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: