DKPP Lanjutkan Sidang KPU RI dan Bawaslu RI Minggu Depan

DKPP Lanjutkan Sidang KPU RI dan Bawaslu RI Minggu Depan

Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi-Intan Afrida Rafni-

Melihat dari pasal tersebut, pihak pengadu membutuhkan akses tersebut untuk pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon.

Lebih lanjut, kata Lolly, meski pihaknya sudah bersurat ke KPU untuk bisa mengaksesnya, namun justru akses tersebut pun semakin dibatasi oleh teradu.

Bahkan Lolly menambahkan pihaknya semakin dibatasi oleh Teradu yakni membatasi jumlah personel yang melakukan pengawasan melekat dengan durasi hanya 15 menit.

“Para Teradu telah melanggar pasal 6 ayat (3) huruf a, pasal 11 huruf c dan pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: