Mantap! 3 Kategori UMKM Ini Bisa dapat Suntikan Modal KUR BRI
Penyaluran KUR BRI Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat--
-Belum pernah menerima KUR;
-Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga; kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital
-Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya <6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan, seperti mengikuti pendampingan, mengikuti pelatihan kewirausahaan atau lainnya, tergabung dalam kelompok usaha, dan memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak
BACA JUGA:Solusi UMKM Untuk Kembangkan Usaha, Pinjaman KUR BRI Bisa Cicil Rp 700 Ribuan Perbulan
-Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan,RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.
2. KUR Mikro
-Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga; kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital
-Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan
-Identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah)
-Memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha
-Untuk plafon di atas Rp 50 juta wajib memiliki NPWP
BACA JUGA:Tahapan Pengajuan KUR BRI Terbaru 2023: Cepat, Mudah, dan Cepat Cair!
3. KUR Kecil
-Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga; kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital
-Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: