Besok Pembacaan Putusan, Ini 7 Gugatan Uji Materil Usia Capres - Cawapres

Besok Pembacaan Putusan, Ini 7 Gugatan Uji Materil Usia Capres - Cawapres

Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat No.6, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, -Mahkama Konstitusi-

JAKARTA, DISWAY.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan gugatan uji materiil syarat batas usia capres-cawapres Pemilu 2024, Senin 16 Oktober 2023, besok. 

Adapun daftar 11 gugatan soal batas usia capres-cawapres yang saat ini sedang dibahas di MK.

Dari 11 uji materil tersebut, 7 di antaranya akan diputuskan pada Senin besok. 

BACA JUGA:MK Baca Putusan Uji Materil Usia Capres Cawapres 16 Oktober

Berikut ini daftar gugatan batas usia capres-cawapres yang bakal dibacakan putusannya oleh MK:

1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

4. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

BACA JUGA:Soal UU Usia Capres dan Cawapres, KPU Bilang Begini

5. Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

6. Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.

Masih ada sejumlah perkara soal batas usia capres cawapres dalam tahap persidangan, yakni:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads