Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Ini di Jakarta dan Sekitarnya, Sabtu 9 Desember 2023
Cara dan syarat perpanjangan SIM tanpa bikin baru saat libur Hari Raya Waisak 2024.-Foto/Dok/Dimas-
Berikut syarat-syarat perpanjang SIM:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi
Biaya Perpanjang SIM
BACA JUGA:Cek Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di DKI Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini, Jumat 1 Desember 2023
Adapun biaya untuk perpanjang SIM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dalam PP tersebut biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000 dan untuk SIM C, SIM C1 dan SIM C2 sebesar Rp 75.000.
Berikut rincian biaya perpanjang SIM semua Golongan:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B1 dan B2: Rp 80.000
- SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000
- SIM D dan D1: Rp 30.000
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: