Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Ini di Jakarta dan Sekitarnya, Sabtu 9 Desember 2023

Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Ini di Jakarta dan Sekitarnya, Sabtu 9 Desember 2023

Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan di mana saja, termasuk layanan SIM Keliling.-Foto/Dok/Dimas-

Berikut syarat-syarat perpanjang SIM:

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan

4. Bukti Tes Psikologi

Biaya Perpanjang SIM

BACA JUGA:Cek Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di DKI Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini, Jumat 1 Desember 2023

Adapun biaya untuk perpanjang SIM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Dalam PP tersebut biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000 dan untuk SIM C, SIM C1 dan SIM C2 sebesar Rp 75.000.

Berikut rincian biaya perpanjang SIM semua Golongan:

- SIM A: Rp 80.000

- SIM B1 dan B2: Rp 80.000

- SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000

- SIM D dan D1: Rp 30.000

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: