Ingat! SPBU yang Curang Selama Arus Balik Lebaran Bakal Kena Sanksi

Ingat! SPBU yang Curang Selama Arus Balik Lebaran Bakal Kena Sanksi

BPH Migas kembali melakukan pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM)-SPBU curang bakal kena sanksi-BPH Migas

JAKARTA, DISWAY.ID - Penjualan BBM selama arus mudik dan arus balik Lebaran bakal dievaluasi.

Setiap SPBU akan dipantau bagaimana penjualan kepada konsumen. 

Hati-hati bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia.

Jika terbukti curang selama arus mudik Lebaran, maka akan diancam kena sanksi, apalagi jika konsumen merasa dirugikan. 

BACA JUGA:Cegah Antrean Mengular Saat Isi BBM Lebaran 2024, Anggota Komite BPH Mengimbau SPBU Sosialisasikan Hal Ini

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kembali melakukan pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) saat arus balik periode Ramadan Idul Fitri (RAFI) 2024. 

Kali ini di wilayah Tangerang, Banten yang menjadi jalur utama dari dan ke Merak, Banten.

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, BPH Migas memiliki fungsi untuk mengatur dan mengawasi penyediaan dan pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa. 

BACA JUGA:Antisipasi Pemudik Kehabisan BBM di Tol Jakarta-Merak, Pertamina Siagakan 8 Motoris dan 11 SPBU Kantong

Termasuk mengawasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia. 

"Saya sudah sampaikan kepada pengelola SPBU untuk selalu mengecek CCTV, pengawasan Melekat atau Waskat kepada pengawas SPBU, jika ada dugaan yang mencurigai, segera laporkan," tegasnya di salah satu SPBU di wilayah Tangerang, Banten, Kamis, (18/4/24).

Saleh mengatakan jalur dari dan menuju Merak, merupakan jalur strategis. 

BACA JUGA:Resmi! Harga BBM Terbaru Turun, Shell V-Power Nitro+ Cuma Rp 15.570/Liter, Cek Seluruh SPBU Sekarang

Sehingga, ia meminta pengelola SPBU untuk menjaga stok BBM dengan baik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads