Kronologi Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas

Kronologi Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas

Kronologi Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas-Humas Polres Lamteng-

"Ada 4 senjata api milik MSM, kemudian senjata api ini 3 di antaranya didapatkan di lokasi berbeda," ujarnya.

BACA JUGA:Konvoi Mobil TNI Polri di Paniai Pasca Penembakan dan Pembakaran Mobil, Kontak Tembak Terjadi di Kampung Ugidimi

BACA JUGA:Edan! Ini Detik-detik OPM Tembak-Bakar Pria Asal Makassar di Papua Tengah, TNI: Bukti Pelanggaran HAM

Adapun senjata api yang diamankan yakni berjenis Zoraki Mod 914-T dan magasinnya, 1 pucuk senpi laras panjang FNC Belgia dan magasin, 1 pucuk senpi HS dan magasin, 1 pucuk senpi Revolver Cobra dan dus magasin, 60 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 34 butir amunisi kaliber 9 mm serta beberapa selongsong peluru.

Menurut Kapolres, saat ini seluruh senjata api tersebut telah disita sebagai barang bukti.

Politisi Partai Gerindra ini dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 359 KUHPidana dan pasal Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Mukadam kemudian ditahan di Mapolda Lampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads