Kelayapan Bawa Celurit dan Anak Panah, 2 Remaja Ditangkap di Johar Baru

Kelayapan Bawa Celurit dan Anak Panah, 2 Remaja Ditangkap di Johar Baru

Bawa celurit dan anak panah, remaja ditangkap --Cahyono

BACA JUGA:Warga Klaim Tawuran Antar Kelompok di Jatinegara Sudah Lazim, Polisi Dirikan Pos Keamanan 4 Bulan Lalu

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Ancaman hukumannya penjara 10 tahun," pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: