Prabowo Setuju Gaji Hakim Dinaikkan, 'Mereka Punya Harga Diri, Tak Boleh Dibeli atau Disogok'
Prabowo Setuju Gaji Hakim Dinaikkan, 'Mereka Punya Harga Diri, Tak Boleh Dibeli atau Disogok'-Humas Prabowo-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Presiden terpilih periode 2024-2024, Prabowo Subianto, berjanji akan memperhatikan kualitas hidup dan kesejahteraan para hakim.
Ia meyakini, dengan pemberian kesejahteraan tersebut para hakim di Indonesia tak lagi bisa disogok ataupun dibeli.
BACA JUGA:Para Hakim Ngeluh di DPR: Gaji Kami Seperti Uang Jajan Rafathar 3 Hari
BACA JUGA:Setelah Dilantik, Prabowo Janji Akan Sejahterakan Hakim
"Supaya negara kita bisa hilangkan korupsi, para hakim yang tidak boleh bisa disogok, para hakim yang tidak bisa dibeli, para hakim harus terhormat, para hakim harus mendapat perhatian dari negara, penghasilan yang memadai,” ujar Prabowo dalam sambungan telepon Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di rapat audiensi dengan hakim, Selasa, 8 Oktober 2024.
“Sehingga dia punya harga diri yang sangat tinggi dan dia tidak perlu untuk cari tambahan. Itulah tekad saya, itu keyakinan saya," tambahnya.
Selain itu, ia menilai kesejahteraan hakim juga bisa menjadi kunci negara bebas korupsi.
BACA JUGA:Pimpinan DPR RI Terima Audiensi Solidaritas Hakim Indonesia Hari Ini
BACA JUGA:Beberapa Hakim di PN Bekasi Tetap Gelar Sidang di Tengah Aksi Mogok Kerja
"Saya berpendapat bahwa yudikatif kita harus sangat kuat. Oleh karena itu, dari dahulu pendapat saya, saudara boleh cek di semua pidato saya, di berbagai tulisan saya, saudara bisa pelajari rekam jejak ucapan-ucapan saya," jelasnya.
Oleh sebab itu, Prabowo meminta para hakim untuk bersabar hingga dirinya dilantik sebagai Presiden RI.
"Para hakim tidak boleh bisa disogok, diberi, para hakim harus terhormat, mendapat perhatian dari negara, penghasilan yang memadai sehingga dia punya harga diri yang sangat tinggi dan dia tidak perlu cari tambahan. Itulah tekad saya, itu keyakinan saya," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: