Mengadu ke Menpan RB, Rangkap Jabatan Konsil Kesehatan Indonesia Disorot
KTKI-Perjuangan mengadu persoalan rangkap jabatan pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).--Istimewa
BACA JUGA:Literasi Digital Menjadi Pembinaan Konsil Kefarmasian untuk Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan
Sri Sulistyati, Komisioner KTKI yang mewakili Fasilitas Pelayanan Kesehatan dari Konsil Kefarmasian, mengungkapkan keprihatinan terhadap usia calon Ketua KKI yang mendekati batas usia pensiun PNS.
"Jika yang dipilih adalah tiga orang yang mendekati usia 65 tahun, mereka hanya bisa menjabat 2-3 tahun, lalu harus digantikan, ini sangat tidak efisien," katanya.
Dengan mengedepankan prinsip Good Public Governance (AAUPB) dalam reformasi birokrasi, KTKI-Perjuangan mendesak Menpan RB dan Kepala BKN untuk mengambil langkah hukum yang tegas terkait dugaan rangkap jabatan dan kejelasan proses pemberhentian PNS dalam pengangkatan pimpinan KKI, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: