Semmi Tangerang Geruduk Kantor Wali Kota, Begini Isi Tuntutannya

Semmi Tangerang Geruduk Kantor Wali Kota, Begini Isi Tuntutannya

Semmi Tangerang Geruduk Kantor Wali Kota, Begini Isi Tuntutannya-Disway/Candra Pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID-- Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (Semmi) Kota TANGERANG dan Kabupaten, menggeruduk kantor Wali Kota TANGERANG, pada Jumat, 27 Desember 2024.

Berdasarkan pengamatan Disway.id di lokasi, massa aksi tersebut terlihat membawa sejumlah banner berisikan narasi yang ditujukkan kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin.

BACA JUGA:Demo Tolak PPN 12 Persen, BEM SI Sebut Prabowo Pembohong: Katanya Populis!

BACA JUGA:HMI Jakarta Demo Tolak PPN 12 Persen di Patung Kuda: Ini Mencekik Rakyat!

"Rapot Merah Pj. Wali Kota Tangerang," tulisan yang berada di banner tersebut.

"Copot Pejabat bermasalah #semmitangerang," tulisan di banner kedua.

Ketua Semmi Kota/Kabupaten Tangerang, Indri Damayanthi mengatakan bahwa aksi yang dilakukan pihaknya itu bertujuan untuk mengevaluasi kinerja Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin yang sudah menjabat selama satu tahun.

"Kita mengevaluasi kinerja dia selama setahun. Kita bisa lihat ya bahwa kinerja PJ Wali Kota itu nggak selalu mulus, nggak selalu baik, dan juga nggak selalu pro terhadap masyarakat," ujar Indri kepada awak media di lokasi.

BACA JUGA:Aksi Demo Tangkap Harun Masiku Berujung Vandalisme, KPK Sesalkan Massa Lakukan Perusakan!

BACA JUGA:Lightstick KPop Warnai Demo Tolak PPN 12 Persen, Ada SEVENTEEN, BIGBANG, NCT, hingga BTS

"Kami dan teman-teman itu menemui beberapa kebijakan-kebijakan yang bermasalah," sambungnya.

Indri pun membeberkan masalah-masalah tersebut. Setidaknya ada 7 tuntukan yang disampaikan pihaknya terhadap kinerja Pj Nurdin.

"Pertama itu kebijakan PJ Wali Kota yang terlihat politis sekali, yaitu mutasi beberapa kepala dinas bermasalah," tuturnya.

Kemudian, ketidaksinkronan PJ walikota dengan DPRD kota Tangerang terkait. Menurutnya, sampai hari ini aturan perwali itu belum dibuat. Salah satunya, aturan perwali atas Perintah Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang penanggulangan HIV.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads