Rundown Konser Linkin Park di Jakarta 2025, LPU Jangan Telat Ya!
LPU cek rundown konser Linkin Park di Jakarta 2025 akan digelar.--Instagram @pkentertainment.id
JAKARTA, DISWAY.ID - LPU cek rundown konser Linkin Park di Jakarta 2025 akan digelar.
Promotor PK Entertainment telah merilis rundown konser Linkin Park di Stadion Madya GBK.
Rundown konser Linkin Park di Jakarta 2025 wajib diketahui agar LPU bisa mengetahui estimasi perjalanan.
BACA JUGA:Intip Prediksi Setlist Konser Linkin Park di Jakarta 2025
Konser Linkin Park "From Zero World Tour" digelar di Stadion Madya GK, Jakarta Pusat pada Sabtu, 16 Februari 2025.
Biasanya, kondisi lalu lintas akan ramai dan menyebabkan kemacetan. Untuk itu, penting untuk LPU mengetahui rundown konser Linkin Park di Jakarta 2025.
Jadwal Penukaran Tiket Konser Linkin Park di Jakarta 2025
Berdasarkan pengumuman terbarunya, jadwal penukaran tiket konser Linkin Park di Stadion Madya GBK dibuka selama dua hari pada tanggal 15-16 Februari 2025.
Lokasi penukaran bukan terletak di area Stadion Madya GBK, melainkan di Lagoon Garden Hall The Sultan Hotel & Residence.
BACA JUGA:GBK Diguncang! Jadwal Konser di Jakarta Akhir Pekan 15-16 Februari 2025, Ada KPop hingga Band Rock
Berikut jadwal penukaran tiket konser Linkin Park di Jakarta 2025 lengkap dengan lokasinya.
- Sabtu, 15 Februari 2025 pukul 11.00-21.00 WIB: Lagoon Garden Hall The Sultan Hotel & Residence
- Minggu, 16 Februari 2025 pukul 08.00-21.00 WIB: Lagoon Garden Hall The Sultan Hotel & Residence
Cara Penukaran Tiket Konser Linkin Park di Jakarta 2025
Cara penukaran tiket konser Linkin Park di Jakarta juga perlu dipahami LPU agar tidak keliru serta mengalami kesalahan saat melakukannya.
Jika penukaran tiket tidak diwakilkan, maka LPU hanya perlu membawa dokumen sebagai berikut.
- Foto identitas (KTP/KK/KTP/SIM/Paspor)
- E-voucher
BACA JUGA:Konser Gratis Iwan Fals di Makassar 22 Februari 2025, Cek Lokasinya!
Namun, apabila penukaran tiket diwakilkan, maka harap menyertakan dokumen:
- E-voucher yang sudah dicetak
- Fotokopi identitas (KTP/KK/KTP/SIM/Paspor) pemegang tiket asli
- Surat kuasa yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 oleh pihak yang diwakilkan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: