bannerdiswayaward

Mau Motor Listrik MAKA Cavalry Modifikasi Gratis? Begini Caranya!

Mau Motor Listrik MAKA Cavalry Modifikasi Gratis? Begini Caranya!

Mau Motor Listrik MAKA Cavalry Modifikasi Gratis? Begini Caranya!-MAKA-

● Like post giveaway di akun Instagram @makamotors dan tag 3 teman di kolom komentar.

● Isi data diri secara lengkap melalui website MAKA Motors. Tautan pendaftaran dapat ditemukan di bio Instagram @makamotors.

● Unggah foto atau video kumpulan "Barang Dinas" pada Instagram feeds. "Barang Dinas" merujuk pada barang atau pakaian yang memiliki nilai cerita atau sering menemani aktivitas harian. Jangan lupa mention @makamotors pada unggahan, dan tulis cerita singkat di balik barang tersebut pada caption.

● Wajib sertakan kalimat ajakan dengan kata kunci Barang Dinas Challenge dan Motor Dinas Duta Besar MAKA.

BACA JUGA:Maka Cavalry Sudah di Tangan Konsumen Tak Sampai Sebulan Diluncurkan

BACA JUGA:Promo Penjualan Cavalry dari Maka Motors, Potongan Jutaan Rupiah Khusus 150 Unit Pertama

● Pastikan akun Instagram tidak dalam mode private selama periode giveaway.

● Sertakan hashtag wajib berikut pada unggahan:  MAKAMotors  MAKACavalry  MotorDinasDutaBesar  BarangDinasChallenge.

● Periode giveaway berlangsung dari tanggal 11-25 Juni 2025.

● Hanya ada 1 pemenang giveaway dan akan diumumkan tanggal 30 Juni 2025 di media sosial MAKA Motors.

● Keputusan MAKA Motors tidak dapat diganggu gugat.

● Peserta bukan merupakan karyawan, keluarga dari karyawan, dan/atau vendor yang terafiliasi dengan MAKA Motors dan perusahaan terkaitnya.

● Surat kendaraan, seperti STNK, BPKB, dan surat pajak Motor Dinas Duta Besar MAKA akan ditanggung dan diurus oleh tim MAKA Motors.

● Pemenang giveaway akan dihubungi oleh admin MAKA Motors pada tanggal 26 Juni. Jika tidak merespons dalam kurun waktu 1x24 jam, pihak MAKA Motors berhak mengganti pemenang dengan peserta lainnya.

● Hadiah Motor Dinas Duta Besar MAKA yang diterima oleh pemenang tidak diperbolehkan untuk dijual atau dipindahtangankan/diserahterimakan ke orang/pihak lain dalam jangka waktu minimal 2 tahun sejak hadiah diterima.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads