Bemula Utangi Teman, IRT di Cilegon Disekap hingga Tewas

Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson memaparkan penanganan kasus.-ist-
CILEGON, DISWAY.ID - Dua tersangka dibekuk Polres Cilegon, karena diduga membunuh seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SM.
Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula mengatakan kedua pelaku, N dan SK, melakukan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat tangan, kaki, dan mulut korban menggunakan lakban, sehingga korban tidak sadarkan diri.
Diungkapkannya, peristiwa ini berawal dari cekcok mulut antara korban dan pelaku terkait utang uang sebesar Rp10 juta yang telah dikembalikan Rp3 juta.
BACA JUGA:Gandeng Chandra Asri Group, Danantara dan INA Perkuat Sektor Industri Hilir Indonesia
Pelaku dengan korban merupakan teman atau saling kenal.
"Pelaku merasa sakit hati dengan perkataan korban yang menuduhnya selingkuh dan menggelapkan uang," katanya kepada awak media, Selasa 17 Juni 2025.
Dijelaskannya, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti, termasuk sobekan lakban coklat, tali kur pramuka, anting, pisau kecil, kursi plastik, tas korban, serta baju dan celana korban yang terdapat bercak darah.
Kedua tersangka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 Ayat (3) dan/atau Pasal 170 Ayat (3) dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Polres Cilegon terus melakukan penyelidikan untuk memastikan kejelasan kasus ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: